KOMODITAS PERUSAHAAN
Tomat
(Lycopersicon
esculentum)
¨ Terong
(Solanum
melongena)
¨ Kangkung (Ipomoea reptana)
¨ Bayam
(Amaranthus sp)
¨ Selada
(Lactuca
sativa)
¨ Jagung (Zea
mays)
¨ Cabai
(Capsicum
annum)
¨ Seledri
(Apium graviolens)
¨ Kacang
Panjang (Vigna sinensis)
¨ Kubis (Brassica oleracea var.capitata)
¨ Kol daun (Soinancia oleracea)
¨ Buncis (Phaseolus
vulgaris)
¨ Bunga
Kol (Brassica oleracea var.botrytis)
¨ Bawang
Merah (Allium
cepa)
¨ Paria
(Momordica charantia)
¨ Oyong
(Luffa
accutangula)
¨ Mentimun
(Cucumis
sativus)
¨ Melon
(Cucumis
melo)
¨ Labu ( Cucurbita moschata durch)
¨ Semangka
(Citrullus
lanatus)
¨ Sawi (Brassica juncea,Brassica
rapa var.parachinensis)
¨ Wortel (Daucus carota)
PENANGANAN QUALITY CONTROL
Research&Development
Kebijakan Mutu (Quality Policy)
1.
Melepaskan varietas baik untuk petani
sayuran dan konsumsi Indonesia
(Releasing good varieties for Indonesian
vegetable grewers and consumer)
2.
Mengembangkan tenaga R&D di level
Internasional
(Developing man power of research and
development at international level)
3.
Menjalankan proses bisnis R&D
efisien dan efektif
(Run R&D business process efficiently and
effectively)
Sasaran Mutu (Quality Objective)
1.
Suplay 6 intro berdasarkan perencanaan
strategis
(Suplay 6 INTRO based on strategic planning)
2.
Mengembangkan 100% galur dengan agronomi
baik dan level ketahan penyakit berdasarkan perencanaan strategis
(Develop 100% lines with good agronomical and
diseases resistance level based on strategic planning)
3.
Mengendalukan biaya R&D 100%
berdasarkan anggaran
(Control R&D cost 100% based on budget)
Farm
Kebijakan
Mutu (Quality Policy)
1.
Melakukan semua trial di Farm secara
efisien dan efektif
(Doing trial on Farm efficiently and
effectively)
2.
Terus menerus melakukan perbaikan –
perbaikan dalam teknik budidaya dan SDM
(Continous improvemnent (Technical &
nontechnical aspect)
3.
Selalu meningkatkan komunikasi baik di
dalam maupun diluar department
(Improve Communication internal and external
department)
Sasaran Mutu (Quality Objective)
1.
Pencapaian performa trial sesuai dengan
rencana trial sebesar 95 – 100% di bilan Desember
(Achievement of performance trial based on
planning by 95-100% on Desember)
2.
Meningkatkan produktivitas karyawan
sebesar 10% dari tahun sebelumnya
(Increase productivity of Karyawan 10% from
last year (Job Standart)
3.
Menemukan / memperbaiki minimal 5
Inovasi baru dibulan Desember
(Find out new innovation (Kaizen) min 3 items
on Desember)
PENANGANAN LIMBAH PERUSAHAAN
1) Tempat
penampungan limbah dibuat bersekat. terbagi menjadi 3 bagian meliputi :
· Kotakan pertama : berisi limbah yang dapat terurai
· Kotakan ke dua : berisi limbah yang sudah terurai yang
digunakan sebagai pupuk kompos
· Kotakan ke tiga : berisi limbah an organik
2) Kemasan
bekas pestisida dan pupuk tidak di buang melainkan digunakan untuk perangkap
serangga dalam kegiatan budidaya.
HRD (Human Reseach Development)
Kewajiban perusahaan
a) Perusahaan berkewajiban memberikan imbalan yang layak
sesuai dengan pekerjaan dan/atau jasa yang telah diberikan pekerja kepada
perusahaan , dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang telah di gariskan
oleh pemerintah.
b) Mengatur dan menetapkan waktu dan hari istirahat , kerja
serta cuti bagi pekerja.
c) Mengikut sertakan setiap kerja pada program
jamsostek(jaminan sosial tenaga kerja)sesuia dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian dan jaminan hari tua.
d) Perusahaan memberikan bimbingan dan pelatihan yang
diperlukan guna menunjang pekerjaanya , serta meningkatkan produktifitas dan
efisiensi kerja.
e) Mengatur dan menetapkan waktu dan hari istirahat kerja
serta cuti pekerja .
f) Memperhatikan dan memelihara keamanan ,keselamatan dan
kesehatan kerja pekerja.
g) Mendengarkan dan menampung setiap pendapat,saran ,atau
kritik yang disampaikan dengan layak oleh pekerja kepada atasanya .
Hak
perusahaan
a) Mengatur dan menentukan sumber daya manusia , termasuk
merumuskan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisi pekerja yang di tetapkan
dalam perjanjian kerja atau surat keputusan direksi.
b) Menugaskan pekerja untuk
melakukan kerja lembur dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
c) Menetapkan peraturan yang bersifat teknis untuk
memperlancar proses kerja dan menuntut suatu prestasi kerja sesuai standar
kerja yang telah diterapkan.
d) Melakukan mutasi/promosi/demosi pekerja berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tertentu guna kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhatika peraturan yang berlaku .
e) Memberikan teguran dan peringatan dan/atau sanksi kepada
pekerja yang melakukan tindak pelanggaran atas tata tertib yang telah ditetap
kan perusahaan.
Kewajiban
pekerja
a) Hadir
pada waktu kerja dan melaksanakan pekerjaan/kewajiban sebagaimana telah
ditetapkan dalam perjanjian kerja atau surat keputusan direksi dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab
b) Bekerja dengan jujur,tertib,dan cermat serta menjaga dan
memelihara semua hal yang dianggap menjadi rahasia perusahaan ,baik yang
didapat karena jabatan maupun pergaulanya dilingkungan perusahaan,kecuali
diperintahkan oleh undang-undang.
c) Memelihara dan meningkatkan kekompakan ,persatuan dan
kesatuan sesama pekerja perusahaan serta menciptakan dan memelihara suasana
kerja yang baik.
d) Menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma
pergaulan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.
e) Menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan diri dan
tempat kerjanya serta mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan yang
dapat membahayakan diri sendiriatau lingkunganya.
f) Menjaga dan memelihara barang-barang milik perusahaan
serta nama baik perusahaan/ Direksi/ pimpinan perusahaan dan juga dirinya
sendiri selaku pekerja perusahaan, baik di dalam maupun diluar lingkungan
perusahaan.
g) Membimbing bawahan dalam melaksanakan pekerjaan dan
kewajibannya serta menjadi dan memberikan contoh/teladan yang baik bagi
bawahannya
h) Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan
karirnya dan mendorongnya untuk meningkatkan prestasi kerja.
i) Menerima dan menjalankan mutasi/promosi/demosi yang
dikenakan oleh perusahaan berdasarkan pertimbangan tertentu guna kepentingan
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j) Menerima dan menjalankan sanksi yang diberikan perusahaan
atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan.
Hak Pekerja
a) Mendapat kejelasan setatus kerja, tugas dan pekerjaan
sesuai dengan posisi pekerja yang dirumuskan dalam perjanjian kerja atau surat
keputusan direksi.
b) Mendapatkan imbalan/balas jasa yang layak dari
perusahaan, berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang sah yang ditetapkan
berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya.
c) Mendapatkan kejelasan waktu dan hari istirahat kerja
serta cuti.
d) Diikut sertakan dalam prograam jamsostek (Jaminan Sosial
Tenaga Kerja) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan Hari tua.
e) Mendapatkan bimbingan dan pelatian yang dioerlukan guna
menunjang pekerjaanya, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Penempatan & Penugasan Pekerja
a) Perusahaan dapat memberlakukan masa percobaan kerja.
b) Selama menjalani masa percobaan, pekerja dapat diberikan
program orientasi atau pengenalan mengenai perusahaan, cara bekerja, dan
apabila diperlukan pekerja akan mendapatkan pendidikan teknis mengenai
bidang/jenis pekerjaanya.
c) Pekerja yang telah melalui dan dinyatakan lulus masa
percobaan kerja dengan hasil yang dinilai baik oleh perusahaan, maka akan
diangkat menjadi pekerja tetap. Pengangkatan menjadi pekerja tetap dinyatakan
dalam surat pengangkatan oleh perusahaan untuk pekerja yang bersangkutan.
d) Khusus untuk jenis pekerjaan tertentu, perusahaan dapat
menerima dan menempatkan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang
ketenagakerjaan yang berlaku.
e) Perusahaan berwenang sepenuhnya untuk menugaskan atau
memindahkan pekerja berdasarkan kebutuhan organisasi.
f) Perusahaan wajib memperhatikan ketantuan-ketentuan yang
diatur pada peraturan tentang ketenagakerjaan dalam melakukan penempatan dan
pemindahan pekerja.
Mutasi,Promosi dan Demosi Pangkat/Jabatan
Mutasi,Promosi dan Demosi Pangkat/Jabatan
a) Perusahaan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan
mutasi (perpindahan), promosi (peningkatan), dan demosi (penurunan)
pangkat/jabatan terhadap setiap pekerja, dengan memperhatikan penilaian kinerja
pekerja yang bersangkutan secara obyektif.
b) Dalam hal terjadinya mutasi, promosi, maupun demosi
pangkat/jabatan, maka fasilitas dan/atau tunjangan yang diberikan pada pekerja
yang bersangkutan, akan disesuaikan dengan ketentuan pada jabatan/posisi yang
baru.
c) Prosedur atau tata cara tentang mutasi, promosi serta
demosi pada pasal ini, akan diatur tersendiri oleh perusahaan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hari Kerja
a) Hari kerja operasional perusahaan adalah 5 (lima) hari
kerja seminggu yaitu hari senin sampai hari
jumat.
b) Perusahaan dapat memberlakukan kerja shift pada
bagian-bagian tertentu bilamana diperlukan, baik secara temporer maupun terus
menerus sesuai kebutuan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Jam Kerja & Jam Istirahat
Jam Kerja & Jam Istirahat
a) Perusahaan menetapkan jam kerja adalah 8(delapan) jam
perhari dan 40 (empatpuluh) jam kerja seminggu.
b) Jam keja operasional & jam istirahat diatur
tersendiri sesuai dengan kebutuan masing-masing bagian, dengan tetap berpedoman
pada ayat 1 (satu) di atas.
c) Khusut untuk Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM) sesuai
sifat tugasnya, jam kerjanya diatur ersendiri berdasarkan kerja shift dengan
memperhatikan ketentuan/peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kerja Lembur
Kerja Lembur
a) Kerja lembur adalah kerja yang dilaksanakan oleh pekerta
atas instruksi tertulis dari Manajemen, diluar jam kerja atau hari libur.
b) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empatbelas) jam dalam satu minggu.
c) Ketentuan waktu kerja lembursebagai mana dimaksud dalam
ayat diatas tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada wktu istirahat
mingguan atau hari libur resmi.
d) Pada dasarnya kerja lembur adalah bersifat sukarela,
namun demikian kerja lembur wajib dilaksanakan oleh setiap pekerja berdasarkan
instruksi manajemen dalam hal-hal sebagai berikut:
· Adanya pekerjaan yang harus diselesaikan segera bila
tidak diselesaikan dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan dapat
menghambat kelancaran operasional perusahaan atau membahayakan
keselamatan/kesehatan jiwa manusia.
· Keadaan darurat, seperti terjadinya bencana alam (tanah
longsor/kebakaran/kebanjiran).
· Pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut kepentingan nasional
atau pemerintah.
e) Pembayaran atas kerja lembur pekerja diatur sesuai dengan
aturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
f) Yang berhak mendapatkan lembur hanya golongan karyawan.
Kehadiran
Kehadiran
a) Kehadiran adalah keberadaan pekerja selama jam kerja
dilingkungan kerja.
b) Setiap pekerja wajib mencatatkan atau melaporkan
kehadirannya kecuali direksi.
c) Bilamana pekerja dibutuhkan dinas keluar maka harus
dengan sepengetahuan atasan yang bersangkutan.
d) Setiap atasan bertanggung jawab atas terlaksanannya
ketertiban kehadiran.
e) Kompensasi kehadiran memperhatikan cuti, jika menggunakan
hak cuti maka kompensasi kehadiran tidak hilang.
Standart Pegawai
Penerimaan
dan penempatan pekerja adalah sepenuhnya menjadi hak perusahaan yang di
dasarkan pada kebutuhan dan atau anggaran kebutuhan tenaga kerja yang sudah
direncanakan dan disetujui oleh direksi,dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tentang ketenagakerjaan yang berlaku.
Persyaratan
umum calon pekerja :
1.Warga negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang
masih berlaku.
3.Berusia sekurang-kurangnya 18(delapan
belas) tahun sesuai Kartu Tanda Penduduk.
4.Memenuhi persyaratan jabatan dan
memiliki kemampuan bekerja sesuai bidang kerja yang akan ditempati.
5.Berbadan sehat,baik jasmani maupun
rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
6.Lulus dalam tahap seleksi dan test.
Untuk bidang-bidang pekerjaan
tertentu,perusahaan menambahkan persyaratan khusus lainnya,sesuai dengan
tuntutan dan spesifikasi pekerjaan/jabatan yang akan ditempati calon pekerja.
Calon pekerja yang memiliki pertalian
darah atau pertalian pernikahan dengan pekerja yang sudah bekerja didalam
perusahaan dimungkinkan untuk menjadi pekerja,dan penerimaannya harus
berdasarkan persetujuan Direksi dan berdasarkan prosedur yang ada.
HASIL OLAHAN DAN SASARAN PEMAKAI LOKAL(EKSPORT/IMPORT)
HASIL OLAHAN DAN SASARAN PEMAKAI LOKAL(EKSPORT/IMPORT)
Pada
tahun 2009,PT.East West Seed Indonesia meluncurkan sebuah produk varian baru
yang disebut dengan “KIT FOR KIDS” yaitu suatu sistem menanam sayuran dalam
sebuah pot.
Menyediakan produk dan pelayanan penuh inovasi yang akan meningkatkan pendapatan petani dan mendorong perkembangan dan kualitas industri petani sayuran.Benih juga dieksport ke manca negara seperti Thailand dan lain sebagainya.
Berupa
benih yang dikemas dalam wadah kaleng maupun pouch kemasan benih.Benih yang
dihasilkan adalah sebagai berikut:
A.Tomat
-Destyne F1
-Karunia F1
-Permata F1
-Tantyna F1
-Tyrana F1
-dll.
B.Cabai
-Taruna
-Bara
-Dewata F1
-Gada F1
-Lado F1
-Laris
-Pilar F1
-dll.
C.Buncis
-Logawa
-Tresna
-Perkasa
-Widuri
-dll.
D.Melon
-Amanta F1
-Cantika F1
-dll.
E.Mentimun
-Bandana F1
-Bella F1
-Magic F1
-Mercy F1
-Misano F1
-Monza F1
-Panda
-Venus
-Sabana F1
-Upo F1
-Wulan F1
F.Terong
-Mustang F1
-Turangga F1
-Milano F1
-Lezata F1
-Kania F1
-Yumi F1
G.Kangkung
-Bangkok Lp-1
-Dinara
-Hapsari
-New Serimpi
H.Bayam
-Maestro
-Mira
-Rona
I.Kacang Panjang
-777
-Kanton
-Panji
-Parade
-Peleton
-Super Sainan
J.Bawang Merah
-Tuk Tuk
K.Bunga Kol
-Luna
-PM 126 F1
L.Semangka
-Amor F 1
-Anabel F1
-Angela F1
-Asmara F1
-Baginda F1
-Denis F1
-Palguna F1
-Possa F1
-Punggawa F1
-Rembulan F1
-Riendow F1
M.Labu
-Ruma F1
-Suprema F1
N.Paria
-Dulco F1
-Giok 9 F1
-Lipa F1
-Purnama F1
-Raden F1
-Wuku F1
O.Oyong
-Anggun F1
-Prima F1
P.Seledri
-Amigo
Q.Selada
-Balto
-Brando
-Grandrapid
-Karina
-Nuansa
R.Kubis
-Talenta
S.Jagung
-Lambada
-Kumala
-Bonanza
-Paramita
-Jago
T.Sawi
-Tosakan
-Dakota
-PM 234
-Nauli
-Shinta
U.Wortel
-Kuroda
-Pusaka
V.Kubis Daun
-Nova
1 komentar:
assalamuaikum, bagus-bagus nah artikelnya..
Posting Komentar