Rabu, 08 Januari 2014

PT.EAST WEST SEED INDONESIA

KOMODITAS PERUSAHAAN    
Tomat (Lycopersicon esculentum)

¨     Terong (Solanum melongena)
¨     Kangkung (Ipomoea reptana)
¨     Bayam (Amaranthus sp)
¨     Selada (Lactuca sativa)
¨     Jagung (Zea mays)
¨     Cabai (Capsicum annum)
¨     Seledri (Apium graviolens)
¨     Kacang Panjang (Vigna sinensis)
¨     Kubis (Brassica oleracea var.capitata)
¨     Kol daun (Soinancia oleracea)
¨     Buncis  (Phaseolus vulgaris)
¨     Bunga Kol  (Brassica oleracea var.botrytis)
¨     Bawang Merah (Allium cepa)
¨     Paria (Momordica charantia)
¨     Oyong (Luffa accutangula)
¨     Mentimun (Cucumis sativus)
¨     Melon (Cucumis melo)
¨     Labu    ( Cucurbita moschata durch)
¨     Semangka (Citrullus lanatus)
¨     Sawi (Brassica juncea,Brassica rapa var.parachinensis)
¨     Wortel (Daucus carota)

PENANGANAN QUALITY CONTROL  

Research&Development 

Kebijakan Mutu (Quality Policy)

1.     Melepaskan varietas baik untuk petani sayuran dan konsumsi Indonesia
(Releasing good varieties for Indonesian vegetable grewers and consumer)
2.     Mengembangkan tenaga R&D di level Internasional
(Developing man power of research and development at international level)
3.     Menjalankan proses bisnis R&D efisien dan efektif
(Run R&D business process efficiently and effectively)
Sasaran Mutu (Quality Objective)
1.     Suplay 6 intro berdasarkan perencanaan strategis
(Suplay 6 INTRO based on strategic planning)
2.     Mengembangkan 100% galur dengan agronomi baik dan level ketahan penyakit berdasarkan perencanaan strategis
(Develop 100% lines with good agronomical and diseases resistance level based on strategic planning)
3.     Mengendalukan biaya R&D 100% berdasarkan anggaran
(Control R&D cost 100% based on budget)
Farm
Kebijakan Mutu (Quality Policy)
1.     Melakukan semua trial di Farm secara efisien dan efektif
(Doing trial on Farm efficiently and effectively)
2.     Terus menerus melakukan perbaikan – perbaikan dalam teknik budidaya dan SDM
(Continous improvemnent (Technical & nontechnical aspect)
3.     Selalu meningkatkan komunikasi baik di dalam maupun diluar department
(Improve Communication internal and external department)
Sasaran Mutu (Quality Objective)
1.     Pencapaian performa trial sesuai dengan rencana trial sebesar 95 – 100% di bilan Desember
(Achievement of performance trial based on planning by 95-100% on Desember)
2.     Meningkatkan produktivitas karyawan sebesar 10% dari tahun sebelumnya
(Increase productivity of Karyawan 10% from last year (Job Standart)
3.     Menemukan / memperbaiki minimal 5 Inovasi baru dibulan Desember
(Find out new innovation (Kaizen) min 3 items on Desember)

PENANGANAN LIMBAH PERUSAHAAN
1)     Tempat penampungan limbah dibuat bersekat. terbagi menjadi 3 bagian meliputi :
·       Kotakan pertama : berisi limbah yang dapat terurai
·       Kotakan ke dua : berisi limbah yang sudah terurai yang digunakan sebagai pupuk kompos
·       Kotakan ke tiga : berisi limbah an organik
2)     Kemasan bekas pestisida dan pupuk tidak di buang melainkan digunakan untuk perangkap serangga dalam kegiatan budidaya.
HRD (Human Reseach Development)

Kewajiban perusahaan
a)     Perusahaan berkewajiban memberikan imbalan yang layak sesuai dengan pekerjaan dan/atau jasa yang telah diberikan pekerja kepada perusahaan , dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang telah di gariskan oleh pemerintah.
b)     Mengatur dan menetapkan waktu dan hari istirahat , kerja serta cuti bagi pekerja.
c)     Mengikut sertakan setiap kerja pada program jamsostek(jaminan sosial tenaga kerja)sesuia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
d)     Perusahaan memberikan bimbingan dan pelatihan yang diperlukan guna menunjang pekerjaanya , serta meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja.
e)     Mengatur dan menetapkan waktu dan hari istirahat kerja serta cuti pekerja .
f)      Memperhatikan dan memelihara keamanan ,keselamatan dan kesehatan kerja pekerja.
g)     Mendengarkan dan menampung setiap pendapat,saran ,atau kritik yang disampaikan dengan layak oleh pekerja kepada atasanya .
Hak perusahaan
a)     Mengatur dan menentukan sumber daya manusia , termasuk merumuskan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisi pekerja yang di tetapkan dalam perjanjian kerja atau surat keputusan direksi.
b)     Menugaskan pekerja untuk  melakukan kerja lembur dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c)     Menetapkan peraturan yang bersifat teknis untuk memperlancar proses kerja dan menuntut suatu prestasi kerja sesuai standar kerja yang telah diterapkan.
d)     Melakukan mutasi/promosi/demosi pekerja berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu guna kepentingan perusahaan dengan tetap memperhatika peraturan yang berlaku .
e)     Memberikan teguran dan peringatan dan/atau sanksi kepada pekerja yang melakukan tindak pelanggaran atas tata tertib yang telah ditetap kan perusahaan.

Kewajiban pekerja
a)     Hadir pada waktu kerja dan melaksanakan pekerjaan/kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau surat keputusan direksi dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab
b)     Bekerja dengan jujur,tertib,dan cermat serta menjaga dan memelihara semua hal yang dianggap menjadi rahasia perusahaan ,baik yang didapat karena jabatan maupun pergaulanya dilingkungan perusahaan,kecuali diperintahkan oleh undang-undang.
c)     Memelihara dan meningkatkan kekompakan ,persatuan dan kesatuan sesama pekerja perusahaan serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
d)     Menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.
e)     Menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan diri dan tempat kerjanya serta mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan diri sendiriatau lingkunganya.
f)      Menjaga dan memelihara barang-barang milik perusahaan serta nama baik perusahaan/ Direksi/ pimpinan perusahaan dan juga dirinya sendiri selaku pekerja perusahaan, baik di dalam maupun diluar lingkungan perusahaan.
g)     Membimbing bawahan dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya serta menjadi dan memberikan contoh/teladan yang baik bagi bawahannya
h)     Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karirnya dan mendorongnya untuk meningkatkan prestasi kerja.
i)      Menerima dan menjalankan mutasi/promosi/demosi yang dikenakan oleh perusahaan berdasarkan pertimbangan tertentu guna kepentingan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j)      Menerima dan menjalankan sanksi yang diberikan perusahaan atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan.
Hak Pekerja
a)     Mendapat kejelasan setatus kerja, tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisi pekerja yang dirumuskan dalam perjanjian kerja atau surat keputusan direksi.
b)     Mendapatkan imbalan/balas jasa yang layak dari perusahaan, berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang sah yang ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya.
c)     Mendapatkan kejelasan waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
d)     Diikut sertakan dalam prograam jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan Hari tua.
e)     Mendapatkan bimbingan dan pelatian yang dioerlukan guna menunjang pekerjaanya, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.

Penempatan & Penugasan Pekerja
a)     Perusahaan dapat memberlakukan masa percobaan kerja.
b)     Selama menjalani masa percobaan, pekerja dapat diberikan program orientasi atau pengenalan mengenai perusahaan, cara bekerja, dan apabila diperlukan pekerja akan mendapatkan pendidikan teknis mengenai bidang/jenis pekerjaanya.
c)     Pekerja yang telah melalui dan dinyatakan lulus masa percobaan kerja dengan hasil yang dinilai baik oleh perusahaan, maka akan diangkat menjadi pekerja tetap. Pengangkatan menjadi pekerja tetap dinyatakan dalam surat pengangkatan oleh perusahaan untuk pekerja yang bersangkutan.
d)     Khusus untuk jenis pekerjaan tertentu, perusahaan dapat menerima dan menempatkan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
e)     Perusahaan berwenang sepenuhnya untuk menugaskan atau memindahkan pekerja berdasarkan kebutuhan organisasi.
f)      Perusahaan wajib memperhatikan ketantuan-ketentuan yang diatur pada peraturan tentang ketenagakerjaan dalam melakukan penempatan dan pemindahan pekerja. 

      Mutasi,Promosi dan Demosi Pangkat/Jabatan
a)     Perusahaan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan mutasi (perpindahan), promosi (peningkatan), dan demosi (penurunan) pangkat/jabatan terhadap setiap pekerja, dengan memperhatikan penilaian kinerja pekerja yang bersangkutan secara obyektif.
b)     Dalam hal terjadinya mutasi, promosi, maupun demosi pangkat/jabatan, maka fasilitas dan/atau tunjangan yang diberikan pada pekerja yang bersangkutan, akan disesuaikan dengan ketentuan pada jabatan/posisi yang baru.
c)     Prosedur atau tata cara tentang mutasi, promosi serta demosi pada pasal ini, akan diatur tersendiri oleh perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hari Kerja
a)     Hari kerja operasional perusahaan adalah 5 (lima) hari kerja seminggu yaitu hari senin sampai hari  jumat.
b)     Perusahaan dapat memberlakukan kerja shift pada bagian-bagian tertentu bilamana diperlukan, baik secara temporer maupun terus menerus sesuai kebutuan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
     
      Jam Kerja & Jam Istirahat
a)     Perusahaan menetapkan jam kerja adalah 8(delapan) jam perhari dan 40 (empatpuluh) jam kerja seminggu.
b)     Jam keja operasional & jam istirahat diatur tersendiri sesuai dengan kebutuan masing-masing bagian, dengan tetap berpedoman pada ayat 1 (satu) di atas.
c)     Khusut untuk Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM) sesuai sifat tugasnya, jam kerjanya diatur ersendiri berdasarkan kerja shift dengan memperhatikan ketentuan/peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 
      
      Kerja Lembur
a)     Kerja lembur adalah kerja yang dilaksanakan oleh pekerta atas instruksi tertulis dari Manajemen, diluar jam kerja atau hari libur.
b)     Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empatbelas) jam dalam satu minggu.
c)     Ketentuan waktu kerja lembursebagai mana dimaksud dalam ayat diatas tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada wktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
d)     Pada dasarnya kerja lembur adalah bersifat sukarela, namun demikian kerja lembur wajib dilaksanakan oleh setiap pekerja berdasarkan instruksi manajemen dalam hal-hal sebagai berikut:
·       Adanya pekerjaan yang harus diselesaikan segera bila tidak diselesaikan dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan dapat menghambat kelancaran operasional perusahaan atau membahayakan keselamatan/kesehatan jiwa manusia.
·       Keadaan darurat, seperti terjadinya bencana alam (tanah longsor/kebakaran/kebanjiran).
·       Pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut kepentingan nasional atau pemerintah.
e)     Pembayaran atas kerja lembur pekerja diatur sesuai dengan aturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
f)      Yang berhak mendapatkan lembur hanya golongan karyawan.
      
      Kehadiran
a)     Kehadiran adalah keberadaan pekerja selama jam kerja dilingkungan kerja.
b)     Setiap pekerja wajib mencatatkan atau melaporkan kehadirannya kecuali direksi.
c)     Bilamana pekerja dibutuhkan dinas keluar maka harus dengan sepengetahuan atasan yang bersangkutan.
d)     Setiap atasan bertanggung jawab atas terlaksanannya ketertiban kehadiran.
e)     Kompensasi kehadiran memperhatikan cuti, jika menggunakan hak cuti maka kompensasi kehadiran tidak hilang.

Standart Pegawai
Penerimaan dan penempatan pekerja adalah sepenuhnya menjadi hak perusahaan yang di dasarkan pada kebutuhan dan atau anggaran kebutuhan tenaga kerja yang sudah direncanakan dan disetujui oleh direksi,dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berlaku.
Persyaratan umum calon pekerja :
1.Warga negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
3.Berusia sekurang-kurangnya 18(delapan belas) tahun sesuai Kartu Tanda Penduduk.
4.Memenuhi persyaratan jabatan dan memiliki kemampuan bekerja sesuai bidang kerja yang akan ditempati.
5.Berbadan sehat,baik jasmani maupun rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
6.Lulus dalam tahap seleksi dan test.
Untuk bidang-bidang pekerjaan tertentu,perusahaan menambahkan persyaratan khusus lainnya,sesuai dengan tuntutan dan spesifikasi pekerjaan/jabatan yang akan ditempati calon pekerja.
Calon pekerja yang memiliki pertalian darah atau pertalian pernikahan dengan pekerja yang sudah bekerja didalam perusahaan dimungkinkan untuk menjadi pekerja,dan penerimaannya harus berdasarkan persetujuan Direksi dan berdasarkan prosedur yang ada.

 HASIL OLAHAN DAN SASARAN PEMAKAI LOKAL(EKSPORT/IMPORT)
Pada tahun 2009,PT.East West Seed Indonesia meluncurkan sebuah produk varian baru yang disebut dengan “KIT FOR KIDS” yaitu suatu sistem menanam sayuran dalam sebuah pot.
Menyediakan produk dan pelayanan penuh inovasi yang akan meningkatkan pendapatan petani dan mendorong perkembangan dan kualitas industri petani sayuran.Benih juga dieksport ke manca negara seperti Thailand dan lain sebagainya.
Berupa benih yang dikemas dalam wadah kaleng maupun pouch kemasan benih.Benih yang dihasilkan adalah sebagai berikut:
A.Tomat
-Destyne F1

-Karunia F1

-Permata F1

-Tantyna F1

-Tyrana F1

-dll.
B.Cabai
-Taruna

-Bara

-Dewata F1

-Gada F1

-Lado F1

-Laris

-Pilar F1

-Senopati F1

-dll.
C.Buncis
-Logawa

-Tresna

-Perkasa

-Widuri

-dll.
D.Melon
-Amanta F1

-Cantika F1

-dll.
E.Mentimun
-Bandana F1

-Bella F1


-Magic F1

-Mercy F1

-Misano F1

-Monza F1

-Panda

-Venus

-Sabana F1

-Upo F1

-Wulan F1


F.Terong
-Mustang F1

-Turangga F1

-Milano F1

-Lezata F1

-Kania F1

-Yumi F1

G.Kangkung
-Bangkok Lp-1

-Dinara

-Hapsari

-New Serimpi

H.Bayam
-Maestro

-Mira


-Rona

I.Kacang Panjang
-777

-Kanton

-Panji

-Parade

-Peleton

-Super Sainan

J.Bawang Merah
-Tuk Tuk

K.Bunga Kol
-Luna

-PM 126 F1

L.Semangka
-Amor F 1

-Anabel F1 

-Angela F1

-Asmara F1

-Baginda F1

-Denis F1

-Palguna F1

-Possa F1

-Punggawa F1

-Rembulan F1

-Riendow F1

M.Labu
-Ruma F1

-Suprema F1

N.Paria
-Dulco F1


-Giok 9 F1

-Lipa F1

-Purnama F1

-Raden F1

-Wuku F1

O.Oyong 
-Anggun F1


-Prima F1

 P.Seledri
-Amigo
-Bamby
Q.Selada
-Balto
 -Brando
-Grandrapid
-Karina
-Nuansa
R.Kubis
-Talenta

 S.Jagung
-Lambada
-Kumala
-Bonanza
-Paramita
-Jago
 T.Sawi
-Tosakan
 -Dakota
 -PM 234
-Nauli
-Shinta
U.Wortel
-Kuroda
 -Pusaka
V.Kubis Daun
-Nova

Sistem pemasaran produk

By :
Free Blog Templates